Tambang Emas Ilegal “Stingkai” Merajalela di Muara Lembu, APH Tutup Mata?

KUANSING — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis Stingkai kian merajalela dan terang-terangan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tanpa rasa takut, penambang liar ini nekat beroperasi di pinggir jalan utama dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

​Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan dan kebisingan aktivitas tersebut.

​Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, pemandangan sangat miris terlihat jelas. Garis-garis kerusakan akibat sedotan mesin PETI mengancam infrastruktur warga. Yang menjadi tanda tanya besar publik: Bagaimana mungkin aktivitas merusak skala besar ini luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH)?

​Pasalnya, jarak antara lokasi PETI jenis Stingkai ini dengan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi sangat dekat—hanya memakan waktu hitungan menit.

​Kejanggalan makin menguat saat awak media mencoba mengonfirmasi para pekerja di lapangan. Bukannya gentar atau menghentikan mesin, para penambang justru bersikap dingin dan santai. Mereka seolah tak peduli dengan kehadiran media, apalagi ancaman jerat hukum. Sikap “kebal hukum” ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada pembiaran, atau bahkan “peliharaan” di balik operasional tambang ini?

​Masyarakat Kelurahan Muara Lembu kini mendesak aparat kepolisian tingkat Polres Kuansing hingga Polda Riau untuk turun tangan menindak tegas para pelaku dan aktor intelektual di balik PETI Stingky ini sebelum kerusakan lingkungan kian meluas.(**)