KUANSING — Sebuah momen penuh haru sekaligus peringatan keras mewarnai Lapangan Apel Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (22/10/2026) siang. Di bawah terik matahari sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya, Bripda PA.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Kepolisian tidak main-main dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik dan aturan hukum.
Prosesi Penyilangan Foto yang Penuh Makna
Suasana upacara yang dihadiri Wakapolres Kompol Nardy Masry, jajaran Pejabat Utama (PJU), para perwira, hingga jajaran personel Polres Kuansing tersebut berlangsung dengan khidmat dan tegang.
Puncak prosesi terjadi saat Kapolres AKBP Hidayat Perdana melangkah maju dan menyilangkan foto Bripda PA menggunakan spidol merah. Tindakan simbolis tersebut menandai berakhirnya masa dinas Bripda PA di tubuh Kepolisian Republik Indonesia secara tidak hormat.
Pemecatan ini merujuk pada Keputusan Kapolda Riau yang telah resmi berlaku sejak 14 Oktober 2026. Bripda PA yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Kuansing dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Seragam Bukan Sekadar Simbol, Tapi Amanah Besar”
Dalam amanatnya yang bergetar namun penuh penekanan, AKBP Hidayat Perdana menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan kehormatan institusi adalah harga mati yang wajib dijaga oleh setiap insan Tribrata.
”Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Hidayat di hadapan ratusan personel.
Ia pun meminta peristiwa kelam ini dijadikan sebagai sarana pengingat dan evaluasi diri bagi seluruh anggota Polres Kuansing agar tidak terjerumus dalam pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun nama baik institusi.
”Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk senantiasa bekerja secara profesional, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Kapolres menekankan bahwa penegakan aturan di tubuh Polres Kuansing berlaku secara adil tanpa pengecualian. Siapa pun yang melanggar akan menerima sanksi sesuai porsinya, sementara mereka yang berprestasi akan terus diapresiasi.
Ia mengimbau seluruh personel untuk kembali merapatkan barisan, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta senantiasa menjaga kepercayaan publik dalam mengayomi dan melayani masyarakat. (**)















