KUANSING – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang membakar jagat media sosial TikTok, Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi bergerak cepat menggerebek lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (28/8/2026) sore.
Aksi cepat tanggap ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Intel Polsek Singingi, Aiptu Eri Darmadi, mewakili Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., bersama tim gabungan personel Reskrim dan Intel Polsek Singingi.
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam merespons aduan masyarakat serta memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Begitu menerima informasi dari unggahan media sosial terkait adanya aktivitas PETI di Desa Kebun Lado, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas,” ujar AKP Azhari.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 16.40 WIB, petugas menemukan 2 unit rakit PETI yang terparkir di aliran sungai. Meski saat digerebek rakit dalam keadaan tidak beroperasi dan tanpa pemilik, petugas tidak tinggal diam.
Guna memastikan fasilitas tambang emas ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali, personel kepolisian mengambil tindakan tegas di tempat dengan cara merusak dan membakar seluruh konstruksi rakit hingga hangus tak tersisa.
“Langkah pemusnahan dengan cara dibakar ini kami lakukan agar memberikan efek jera serta memastikan lokasi tersebut bersih dari kegiatan penambangan liar yang merugikan ekosistem,” tambahnya.
Operasi penertiban yang berakhir pada pukul 17.45 WIB ini berjalan lancar. Situasi di sekitar lokasi penindakan dipastikan aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal serta terus aktif melaporkan setiap pelanggaran hukum di lingkungannya.(**)















