PEKANBARU –Setelah berbagi proses di Penyidik Kepolisian Polresta Pekanbaru usaii, lalu Risky dan Nasrul menjalani 20 hari penahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang dititipkan di Rutan Polresta Pekanbaru. Kemudian, perpanjangan masa tahanan selama 30 hari oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap dua orang penyalah guna narkoba aN. Risky Rahmat Erlangga dan aN Nasrul Ilham, penambahan terhitung sejak 21 April 2026 hingga 22 Mei 2026. Diketahui, kedua tersangka dititipkan di Rutan kelas 1 Pekanbaru Sialang Bungkuk, sejak Selasa 12 Mei 2026 .
Diketahui, barang bukti dalam penangkapan Risky dan Nasrul oleh Penyidik Kepolisian 7 Maret 2026, sabu-sabu dengan berat jauh dibawah 1 gram (digabung) dan uang Rp. 100. 000 (Seratus Ribu Rupiah).
Beberapa informasi menggelinding ke masing-masing orang tua mereka bahwa, anak mereka akan dijatuhkan sanksi hukuman seperti “KURIR dan BANDAR”. Padahal nyatanya, mereka berdua adalah pemakai akhir Narkoba.
Untuk harapan mendapatkan keadilan, maka! kedua keluarga tersangka penyalaguna narkoba, sama-sama menyampaikan harapan mereka,” Harapan kami, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap dua tersangka An.Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.,”Harap dan terang dua keluarga tersangka tersebut, pada Jumat 14 Mei 2026 di Pekanbaru.
Masing-masing kedua tersangka telah mendapatkan dukungan dari ketua RW, ketua RT dan Ketua Pemuda serta diketahui oleh oleh Anggota DPR RI komisi XIII, H. Mafirion, dimana komisi ini juga mengawasi Regulasi, Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Marulitua J. Sitanggang, SH, MH., sangat diharapkan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk dua orang tersangka penyalahguna aN. Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham . Perlu diketahui, respon baik dan dukungan penuh masyarakat di RW 15 kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, yaitu tempat domisili kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut bahwa warga merespons positif penyelesaian Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif tersebut.
Risky dan Nasrul, dua remaja pemakai akhir narkoba itu atau sering disebut sebagai penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba, bukanlah pengangguran. Diketahui, aN.Risky Rahmat Erlangga adalah seorang pekerja pengeboran sumur bor air bersih bersama Ayahnya dan ikut ketua RT setempat yang juga owner usaha pengeboran air bersih, serta ia pun pernah bergabung ke dunia Jurnalis dengan beberapa media online. Kemudian, An. Nasrul Ilham adalah oknum Karyawan Tetap Dapur MBG Tuah Madani Jln Aljihad dan ia selalu mengikuti berbagai sosialisasi MBG sehingga memiliki sertifikat karyawan disiplin.
Walaupun masing-masing kedua orang tua orang tidak mampu atau kehidupan menengah kebawah. Tapi untuk pendidikan anak mereka, masing-masing tersangka adalah Tamatan dari dua SMK Swasta yang berada di Kota Pekanbaru.
Penulis dan Saksi: Karta Atmaja/Jurnalis















