KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis pagi (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 paket diduga sabu dengan berat kotor total 14,52 gram dan membawa dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial Y (41), perempuan, dan LAS (27), laki-laki. Keduanya ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Kuansing bergerak ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu di dalam kamar, tepatnya di atas lantai,” ujar AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang disimpan bersama potongan pipet di dalam kotak merek KATHWI berwarna biru muda. Sementara itu, 27 paket lainnya ditemukan dalam bungkusan tisu.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita 15 potongan pipet hitam, 10 buah pipet hitam, satu kaca pyrex kosong, satu alat isap bong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek INFINIX NOTE EDGE berwarna silver dan INFINIX NOTE 60 Pro berwarna grey.
Berdasarkan hasil tes urine, Y (41) dinyatakan negatif amphetamine, sedangkan LAS (27) dinyatakan positif amphetamine.
AKP Hasan Basri mengatakan, kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
Polres Kuansing. Kami mengajak
masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Hasan Basri.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan menjaga lingkungan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.Kasi Humas Polres Kuansing















