PEKANBARU — Gelombang desakan terhadap transparansi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan senilai puluhan miliar hingga triliunan rupiah di tubuh PT Riau Petroleum semakin kencang. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau secara resmi mendesak audit investigatif menyeluruh dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur PT Riau Petroleum.
Isu penyimpangan ini mencuat menyusul sorotan publik atas sejumlah alokasi anggaran fantastis, pengadaan drilling rig, hingga dugaan kejanggalan penempatan dana daerah yang dinilai minim transparansi.
Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., mengungkapkan ada tiga pilar utama yang harus diuji secara independen dan transparan:
Pengadaan Rig 750 HP Senilai Rp112 Miliar
Mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, hingga spesifikasi teknis pengadaan drilling rig senilai Rp112 miliar dinilai wajib diuji ulang oleh pihak independen untuk memastikan tidak ada indikasi kerugian negara.
Penelusuran Dana PI Rp3,5 Triliun & Penempatan di Bank Swasta
Publik mempertanyakan tata kelola dana PI 10% yang mencapai Rp3,5 triliun, termasuk dugaan transaksi pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar serta penempatan dana daerah di bank swasta yang rentan terhadap potensi konflik kepentingan.
Alokasi anggaran CSR yang fantastis—seperti sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk event motocross, serta Rp483 juta untuk Pacu Jalur—didesak untuk dibuka dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta asas manfaatnya bagi masyarakat Riau.
Pernyataan Tegas GMPR Riau:
“Direktur PT Riau Petroleum tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit independen. Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa tebang pilih!”
Sebagai langkah nyata menjaga kekayaan migas Riau agar tidak ditilap oknum, DPP GMPR Riau merilis 6 tuntutan mendesak:
Penjelasan Resmi Direktur: Menuntut Direktur PT Riau Petroleum transparan membuka suara terkait pengadaan rig, penempatan dana, serta aliran CSR.
Evaluasi Objektif Pemprov Riau: Pemerintah Provinsi Riau diminta tidak sekadar melakukan klarifikasi internal yang sifatnya normatif.
Tindakan Hukum Kejati Riau: Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera turun tangan menelusuri alat bukti, aliran dana, dan kewajaran transaksi.
Audit Investigatif Independen: Pelaksanaan audit auditif menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, laporan keuangan, hingga persetujuan investasi.
Keterbukaan Informasi Publik: PT Riau Petroleum wajib membuka laporan keuangan periode 2023–2025 kepada publik secara sah.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Siapa pun pihak yang terbukti melanggar hukum wajib ditindak tegas tanpa perlindungan jabatan.
GMPR Riau menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat bantahan atau pembelaan diri di media. Kekayaan hasil bumi dan migas Riau adalah milik rakyat yang harus dikelola secara akuntabel.
Jika tidak ada penyimpangan, audit independen akan menjadi pembuktian bersihnya manajemen. Namun jika indikasi pidana terbukti, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa kompromi.(**)















