KUANTAN SINGINGI — Razia senyap yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (4/9/2026) malam pukul 23.30 WIB di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi, membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur. Dari 11 wanita yang diamankan dari lokasi kafe remang-remang, tiga di antaranya dipastikan masih berusia di bawah umur dan tidak memiliki dokumen identitas resmi (KTP).
Temuan ini terungkap saat penyidik Satpol PP melakukan pendataan usai penertiban. Selain mengamankan para pekerja, petugas turut menyita barang bukti berupa tiga kotak minuman beralkohol jenis Bir Bintang serta membawa pemilik kafe untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter, membenarkan adanya anak di bawah umur yang terjaring dalam razia tersebut. Keadaan ini dipertegas oleh Kepala Dinas Sosial Kuansing, Erik, yang mengonfirmasi bahwa ketiga remaja tersebut sengaja dipekerjakan oleh pengelola kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10. Berdasarkan hasil asesmen, ketiga anak tersebut kini dikembalikan kepada pihak keluarga di Medan setelah adanya penandatanganan surat pernyataan.
Langkah pengembalian anak ke pihak keluarga dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Kehadiran anak di bawah umur di lingkungan usaha malam mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak boleh dihentikan hanya dengan pembinaan administratif.
Masyarakat Desa Sumber Datar mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pengelola usaha. Pemilik kafe tidak hanya melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga berhadapan dengan konsekuensi hukum berat atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur. Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. (B.A)















