**PEKANBARU** – Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil membongkar jaringan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru. Tidak tanggung-tanggung, komplotan yang digawangi oleh empat pemuda ini diketahui telah beraksi di **20 Tempat Kejadian Perkara (TKP)** berbeda hanya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Binawidya, **Ipda Herman Zamroni, S.Psi.**, atas perintah Kapolsek **Kompol Nusirwan SH.**, polisi berhasil meringkus para pelaku pada Selasa, 19 Mei 2026.
Aksi brutal komplotan ini mulai terendus setelah adanya laporan dari seorang warga bernama **Regina Oktalisfia Siska**. Pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026, Regina terkejut mendapati sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya yang terparkir di depan rumah (Jl. Cipta Karya, Kel. Sialang Mungu) telah raib. Korban mengalami kerugian hingga Rp32 juta dan langsung melapor ke Polsek Binawidya.
Bergerak cepat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran ketika polisi menggerebek wilayah Muara Fajar, namun para pelaku berhasil lolos.
Pelarian mereka berakhir di sebuah kos-kosan di Jl. Swakarya, Kel. Tuah Karya. Otak pelaku bernama **Zidan (23)** diringkus saat sedang berdiri di pinggir jalan. Dari nyanyian Zidan, polisi bergerak kilat menciduk tiga rekannya yang lain dalam waktu kurang dari tiga jam.
Berikut adalah identitas empat tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi:
* **Zidan Kanova alias Zidan (23):** Pengangguran, warga Kelurahan Tuah Karya (Eksekutor utama).
M. Ali Imran alias Ali (28): Pengangguran, warga Jl. Taman Karya
* **Putra Ramadhan alias Putra (41):** Buruh harian lepas, warga Jl. Suka Karya.
* **Pebrija alias Ija (29):** Belum bekerja, warga Gg. Al-Mukhsinin.
> **Catatan Polisi:** Saat ini polisi juga tengah memburu beberapa pelaku lain yang statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni **Bayu** dan **Iin**.
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini mengincar motor yang diparkir di pekarangan rumah atau kos-kosan pada waktu subuh (antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB). Mereka menggunakan dua modus utama:
1. **Memanfaatkan Kelengahan:** Mengincar motor yang setangnya tidak dikunci.
2. **Modus Patah Setang:** Merusak paksa kunci setang sepeda motor target sebelum membawanya kabur.
**Daftar 20 TKP Jarahan Pelaku**
Dari pengakuan para tersangka, wilayah operasi mereka meliputi kawasan Tuah Madani, Garuda Sakti, Kubang, hingga Rimbo Panjang. Target favorit mereka adalah motor jenis matic seperti **Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, hingga Yamaha NMAX**.
## **Barang Bukti & Ancaman Hukuman**
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* 1 Unit Sepeda Motor Honda Stylo warna hijau (milik korban Regina).
* 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.
* 4 Buah plat nomor palsu/copotan.
* 2 Lembar STNK.
Atas perbuatan nekatnya, para tersangka dijerat dengan **Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP** terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polsek Binawidya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan mereka.(***)















