Mahasiswi UIN Suska Dibacok Mantan Saat Menanti Gelar Sarjana

PEKANBARU – Harapan seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau untuk meraih gelar sarjana berubah menjadi mimpi buruk yang bersimbah darah. Di koridor lantai dua gedung fakultas yang biasanya tenang, sebuah aksi brutal terjadi: korban ditebas menggunakan kapak dan parang tepat sesaat sebelum menjalani sidang munaqosah (skripsi), Kamis pagi (26/2/2026).

 

Pukul 07.30 WIB, suasana kampus seharusnya dipenuhi semangat akademik. Namun, bagi korban—mahasiswi jurusan Ilmu Hukum—pagi itu menjadi ajang pertaruhan nyawa. Saat ia duduk menanti giliran untuk mempertahankan skripsinya di hadapan penguji, pelaku berinisial R (21) muncul membawa maut.

 

Tanpa basa-basi, R yang telah menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang langsung melayangkan serangan membabi buta. Jeritan histeris pecah saat bilah tajam mengenai kepala dan tangan korban.

“Pelaku sudah berniat. Ia datang membawa kapak dan parang, langsung mendatangi korban yang sedang menunggu giliran sidang,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan awalnya.

 

Dibalik aksi sadis ini, terungkap tabir asmara yang kelam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa benih konflik ini diduga bermula sejak keduanya menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama.

 

Cinta yang (mungkin) tak berbalas atau sakit hati akibat hubungan yang kandas diduga kuat menjadi bahan bakar yang menyulut api cemburu R. Pelaku diduga memendam perasaan sekian lama hingga akhirnya meledak dalam bentuk tindakan kriminal yang terencana di hari paling Pentingl bagi masa depan korban.

 

Pasca kejadian, lantai gedung fakultas sempat dipenuhi bercak darah. Korban yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau. Karena luka yang diderita sangat serius, pihak keluarga berencana merujuk korban ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap untuk menjalani operasi lanjutan.

 

Sementara itu, pelarian R berakhir singkat. Tim pengamanan kampus (Satpam) bergerak cepat melumpuhkan pelaku sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh. Kini, R mendekam di sel tahanan Polsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Mengingat adanya unsur persiapan senjata, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat dengan perencanaan.

 

“Kapak yang ia bawa mengakhiri asmaranya di balik jeruji besi,” menjadi kalimat penutup yang menggambarkan nasib R kini. Alih-alih mendapatkan cinta, ia justru terancam menghabiskan masa mudanya di penjara dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun. (**)