**SIAK** – Aktivitas penampungan dan perdagangan kernel (inti) sawit ilegal berskala besar di wilayah Kandis KM 85, Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bisnis menggiurkan ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal), namun anehnya lancar melenggang tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan investigasi dan laporan dari sejumlah warga setempat, praktik lancung ini sudah berlangsung cukup lama. Publik pun mulai bertanya-tanya: *Mengapa aparat penegak hukum seolah menutup mata?
Dalam sistem hukum Indonesia, **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja** telah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki legalitas yang clear melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Khusus untuk perdagangan hasil perkebunan seperti kernel sawit, regulasinya jauh lebih ketat—wajib memenuhi standardisasi administrasi, kepatuhan pajak, hingga amdal (lingkungan hidup).
Jika aktivitas di KM 85 ini terbukti bodong, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah **tindak pidana perkebunan dan penggelapan**.
“Kalau memang usahanya legal, tunjukkan dong izinnya ke publik supaya tidak ada spekulasi liar. Tapi kalau ilegal, kenapa polisi diam saja? Jangan sampai ada kesan aparat jadi ‘bemper’ pengusaha,” cetus salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sorotan tajam kini mengarah langsung ke **Polsek Kandis**. Sebagai garda terdepan penegakan hukum yang paling dekat dengan masyarakat, mustahil rasanya jika aktivitas mobilisasi kernel sawit berskala besar di wilayah hukumnya luput dari deteksi dini (intelijen) kepolisian.
Apatisnya respons dari pihak berwenang memicu dugaan miring di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan, atau bahkan potensi adanya “main mata” antara oknum dengan pengelola penampungan kernel tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan berita, tim media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada **Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H.**
Wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya:
* Apakah Polsek Kandis mengetahui aktivitas penampungan kernel di KM 85 tersebut?
* Apakah sudah pernah dilakukan pengecekan legalitas ke lokasi?
* Apa tindakan konkret yang akan diambil Polsek Kandis jika usaha tersebut terbukti ilegal?
Namun, hingga berita ini naik cetak, **Kompol H. Herman Pelani memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi sedikit pun.** Begitu pula dengan pihak pengelola usaha yang mendadak “tiarap” saat akan dikonfirmasi.
Sikap diamnya aparat penegak hukum justru mempertebal persepsi negatif masyarakat. Transparansi dan ketegasan hukum saat ini sedang diuji di wilayah Kandis.
Media ini akan terus melakukan penelusuran mendalam di lapangan dan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kapolsek Kandis maupun pihak pengelola sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.* **(Red)**















