Demi Keadilan untuk Orang Miskin, Jurnalis Karta Atmaja Ajukan Diri untuk Jadi Saksi di Persidangan

PEKANBARU —Jurnalis Alumni Tempo Institute Jakarta 2018, Karta Atmaja tidak ragu ragu mengajukan diri untuk dipanggil oleh Pengadilan agar Jadi Saksi pada Persidangan dua orang Penyalaguna Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Barang Bukti Sabu -sabu jauh dibawah 1 gram dan barang bukti Rp 100.000 (BB telah Digabung) dari terdakwa aN. Risky Rahmat Erlangga dan aN. Nasrul Ilham. Jurnalis “Merah Putih” itu minta dihadiri di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dikabakan sidang pertama akan dimulai pekan ini. Jurnalis yang menulis di CentroRiau.id dan beberapa media online itu menyatakan ia tidak ada hubungan sedarah dengan kedua tersangka, hanya saja demi keadilan dan demi lurusnya informasi ke ruang publik serta berkibarnya bendera merah putih bagi masyarakat miskin di Riau.

Seperti ditulis Karta Atmaja pada Ahad 7 Juni 2026.

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan untuk dipanggil di Persidangan:

Nama :  Karta Atmaja
NIK : 1471082210840081
Tempat Tanggal Lahir:
Simandolak Kuansing, 22 Oktober 1984
Jenis Kelamin: Laki -Laki
Alamat: Jln. Teratai Indah Perumahan Villa Teratai RT 001/RW 026
Agama : Islam
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta (Jurnalis/Wartawan).
Kewarganegaraan: WNI
Pendidikan Terakhir: Sederajat Sekolah Menengah Atas .

Saya menyatakan bahwa! saya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait perkara narkotika terhadap dua orang yang saya PASTIKAN sebagai penggunaakhir/penyalagunaan/pemakai narkotika jenis sabu-sabu,  yang saya nilai dipaksakan berstatus tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, mereka itu yang disangkakan adalah An. Risky Rahmat Erlangga dan aN . Nasrul Ilham.

Saya juga menilai, berdasarkan mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri. Bahwa Penyidik diduga TIDAK MENGAYOMI kedua penyalaguna atau kedua pihak keluarga dari penyalaguna Narkotika untuk diayomi agar dilakukan direhabilitasi atau segera dilakukan asesmen terpadu.

Tidak hanya itu, saya juga percaya bahwa ! keduanya positif pemakai narkoba, tapi jika tes urine dilakukan terhadap kedua penyalaguna narkoba tersebut sejak malam penangkapan pada 7 Maret 2026 atau beberapa hari kedepannya, dikala itu.

Perlu untuk diketahui dan dipahami bahwa!.  Alat Bukti atau Barang Bukti dalam Penangkapan Terhadap dua orang penyalaguna narkoba di Pekanbaru yang ditangkap penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu 7 Maret 2026/17 Ramadan 1447 H. Pada Malam WIB adalah sebagai berikut:

Pertama, Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu diketahui berat bersih jauh dibawah 1 gram atau +- 00,5 gram serta diketahui (itu pun telah digabungkan BB dari temuan ke kedua penyalaguna yang dipaksakan jadi tersangka.

Setelah itu, Barang Bukti kedua adalah uang Rp.100.000. yang ditemui penyidik terhadap An. Risky Rahmat Erlangga, saat ‘disekap’ Penyidik di Rumah Kontrakannya, dimana baru dihuninya kontrakan tersebut 1 bulan lebih, bersama anaknya usia 4 Tahun serta Istrinya Uci Permata Sari yang juga ikut ‘digelinding’ ke Mapolresta Pekanbaru pada malam peristiwa itu.

Diketahui, (Hingga kini anaknya dikabari trauma mendalam sejak matanya melihat Sang ayahnya ditangkap Polisi . Pada akhirnya, Istri dan anak dari Risky Rahmat Erlangga, meninggalkan rumah kontrakan tersebut dan memilih untuk pulang ke kampung halamannya (Teratak Buluh, kabupaten Kampar).
Siapa yang bertanggungjawab?

Setelah penangkapan terhadap Risky Rahmat Erlangga, penyidik hanya melakukan pengembangan pada malam periswa saja dengan membawa Risky Rahmat Erlangga ke Kediaman Diduga Bandar Inisial DS alias DK di Jln Rauh Bening, karena menurut Risky dari DS atau DK itu ia mendapatkan sabu -sabu 00,5 gram yang dibagikan ke An. Nasrul Ilham+- 00,3 gram untuk dipergunakan atau dipakai di sebuah Hotel bersama Siqid alias Aing.

Sebelumnya, aN. Nasrul Ilham ditangkap duluan diparkiran hotel setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, maka ditangkap juga An. Risky Rahmat Erlangga. Setelah itu tidak pernah lagi terdengar pengembangan,  tidak pernah terlihat lagi penyidik menelusuri para sindikat jaringan tersebut. Padahal tadinyan (Malam Peristiwa) , Risky Rahmat Erlangga telah menunjukkan tempat tinggal DS alias DK diduga bandar sabu-sabu itu.

Dari itu, bagaimana penyidik akan tahu hingga dimana tempat produsen Narkoba itu?,  sedangkan inisial DS alias DK saja telah diketahui, ditujukan domisilinya oleh penyalaguna Risky Rahmat Erlangga, namun tidak kunjung dikejar oleh penyidik, tidak dicari oleh penyidik keberadaannya. Kemudian, saya menduga kuat DS alias DK bukanlah seorang produsen, DS alias DK rentetan sindikat , Karena pemakai An. Risky Rahmat Erlangga mengakui dapat barang dan informasi dari DS alias DK itu. Artinya, sebelum DS atau DK barang haram itu mengkin melalui si A, B dan C , maka pada akhirnya produsen mungkin saja ditemui sampai ke Negara Thailand dan negara tetangga lainnya. Bukti pengembangan tidak dilakukan oleh Penyidik, setelah penangkapan Risky Rahmat Erlangga adalah tidak adanya tersangka baru dari jaringan tersebut. Tapi, jika  memang “PENGEMBANGAN “itu  serius dilakukan oleh Penyidik. Maka, dipastikan ada tersangka baru seperti apa yang disampaikan Risky Rahmat Erlangga Bahwa sabu sabu itu didapatkan dari Inisial DS alias DK.

Untuk Diketahui dan Untuk Yang Pura-pura Tidak Mengetahui

Maraknya Kasus Salah Tangkap dan Praktek Pungutan Liar  Kasus Narkotika di Pekanbaru.

Tidak dapat dipungkiri dalam penanganan kasus penyalahguna narkotika, marak terjadi praktek  penjebakan (cepu) yang mengakibatkan terjadinya kasus salah tangkap maupun praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap penyalahguna narkotika yang ingin mendapatkan rehabilitasi.

Fenomena tersebutlah yang menyebabkan para penyalahguna narkotika mengalami kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi untuk di rehabilitasi, mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak atas kesehatan dalam hal ini rehabilitasi.

Hal tersebut sangat mempengaruhi keputusan Hakim dalam mengadili suatu perkara penyalahguna narkotika yang pada akhirnya lebih banyak memutus pidana penjara dari pada mengirim para penyalahguna narkotika ke panti-panti rehabilitasi.

Dengan demikian jika proses peradilan dibiarkan oleh Insan Pers maka akan semakin minim kesempatan control terhadap proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan  praduga tidak bersalah.

Peradilan untuk Penyalahguna Narkotika jika tidak ada Control dari Insan Pers atau dari Saksi yang akurat/Pas akan Menambah Masalah Overcrowing Rumah Tahanan dan Bertentangan dengan semangat rehabilitasi penyalahguna narkotika di Indonesia, terkhusus di Pekanbaru ini.

Dengan adanya banyak penyalahguna narkotika yang mendapatkan hukuman pidana penjara, akan semakin memperkeruh permasalahan overcrowing yang meskipun telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam paket kebijakan hukum, namun belum juga menjadi solusi. Sebagaimana yang kita ketahui saat ini kasus penyalahguna narkotika merupakan penyumbang sepertiga dari keseluruhan jumlah narapidana. Pendekatan pemerintah saat ini  seakan mudah mengirim pelaku tindak pidana ke dalam penjara, meski beberapa kasus para penyalahguna narkotika sebenarnya bisa dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi. Mengingat jumlah pengguna narkotika yang sangat besar di dalam penjara, semestinya pemerintah perlu berhenti mengirimkan penyalahguna narkotika ke penjara dan meninjau kembali pendekatan hukuman penjara terhadap penyalahguna narkotika demi menghindari permasalahan overcrowing di dalam penjara. Meski di satu sisi, adanya semangat untuk tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 54, Pasal 127, Pasal 128 Undang Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010, namun demikian dalam prakteknya ancaman pemenjaraan selalu menghantui para penyalahguna narkotika.

Dugaan Kuat Oknum Penyidik Pemberi Perintah dalam penangkapan penyalaguna narkoba aN. Risky Rahmat Erlangga dan aN. Nasrul Ilham, DIPERTANYAKAN !

Berdasarkan hal tersebut di atas,
Karta Atmaja (Insan Pers). Sesuai pasal 1 KEJ :  Wartawan Indonesia Wartawan Indonesia Bersikap Independen, Menghasilkan Berita yang Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk dan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia Tidak Menulis atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka atau Diskriminasi Terhadap Seseorang atas Dasar Perbedaan Suku, Ras, Warna Kulit, Agama, Jenis Kelamin dan Bahasa serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah, Miskin, Sakit, Cacat Jiwa atau Cacat Jasmani.

Salam Merah Putih, Pekanbaru 8 Juni 2026, sore WIB.
Ttd
Karta Atmaja (Insan Pers) ” Tulisan Karta Atmaja melalui pesan WhatsAppnya yang beredar ke seluruh pelosok negeri Indonesia.

Diketahui, dua terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan kelas 1 Sialang Bungkuk, setelah mendukung dan melalui proses hukum yang berlaku di NKRI ini. Penjara terhitung dari Mapolresta untuk dua penyalaguna narkoba ini sejak 7 Maret 2026 (Dipaksa Ditahan Karena Miskin Harta selama Lebih Kurang 3 bulan). Padahal, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Pemuda Setempat mendukung untuk direhabilitasi sesuai perintah undang-undang yang berlaku, serta diketahui oleh Anggota DPR RI komisi XIII H Mafirion.