TEMBILAHAN HULU – Komitmen dalam menjaga kedaulatan pangan dan keamanan wilayah perbatasan terus diperkuat. Personel Deninteldam XIX/TT berhasil mengamankan puluhan ton komoditas pangan ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi. Barang bukti berupa bawang campuran tersebut secara resmi diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau pada Rabu sore (1/4/2026).
Bertempat di Gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jl. Geriliya No. 58, prosesi penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba dari Deninteldam XIX/TT. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi intelijen dalam memutus rantai penyelundupan barang ilegal di wilayah Indragiri Hilir.
Total 48,39 Ton Komoditas Tak Berdokumen
Penyitaan ini menyelamatkan pasar domestik dari serbuan produk luar yang tidak teruji kesehatannya. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
Jenis Komoditas | Detail Kemasan | Total Berat
Bawang Merah (Besar) | 1.115 Karung × 20 Kg 22,3 Ton
Bawang Merah (Kecil) | 1.776 Karung × 10 Kg | 17,76 Ton
| Bawang Putih | 220 Karung × 20 Kg | 4,4 Ton |
| Bawang Bombay | 356 Karung × 10 Kg | 3,56 Ton
Bawang Merah Kering | 47 Karung × 8 Kg | 0,37 Ton
TOTAL KESELURUHAN | | 48,39 TON |
Sinergi Lintas Sektoral
Acara serah terima yang berlangsung singkat namun tegas tersebut dihadiri oleh jajaran tinggi otoritas karantina dan pengawasan pangan, di antaranya:
* Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si (Kepala Balai Karantina Provinsi Riau).
* Surya Darma, SP (Ketua Tim Karantina Tumbuhan Provinsi Riau).
* drh. Faisal (Kasat Pel Tembilahan).
* Beserta jajaran ahli fungsional karantina lainnya.
Kegiatan dimulai pukul 16:00 WIB, diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara simbolis sebagai legalitas hukum pengalihan wewenang barang sitaan dari pihak TNI kepada pihak Karantina untuk proses lebih lanjut (uji laboratorium atau pemusnahan).
Keberhasilan pengamanan bawang dan cabai merah kering ilegal ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku penyelundupan di wilayah pesisir Riau. Tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina, komoditas luar negeri berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak ekosistem pertanian lokal.
“Penyerahan ini adalah wujud nyata sinergitas TNI dan instansi terkait dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang tidak terjamin keamanannya,” tegas salah satu perwakilan di lokasi.
Tepat pukul 16:20 WIB, seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai. Suasana terpantau aman dan kondusif, menandai keberhasilan koordinasi taktis antara Deninteldam XIX/TT dan Balai Karantina dalam menjaga pintu masuk negara.(***)















